Tahukah kamu bahwa BPJS Kesehatan juga bisa digunakan oleh bayi yang baru saja lahir? Selain syarat yang cukup simpel, cara mengaktifkan BPJS Kesehatan bayi baru lahir pun tak kalah mudah.
Baca Juga: Ibu Hamil Bisa Periksa Kandungan Pakai BPJS, Simak Prosedurnya!
Batas Usia Peserta BPJS Kesehatan
Sumber: Freepik
Kesehatan adalah kebutuhan mendasar setiap individu. Maka dari itu, setiap orang tua perlu mempersiapkan jaminan layanan kesehatan setiap buah hatinya sedari dini untuk meminimalkan berbagai risiko.
Salah satunya adalah dengan mendaftarkan si kecil dan seluruh anggota keluarga (setidaknya yang ada di dalam satu Kartu Keluarga) dalam program BPJS Kesehatan. Program pemerintah ini pun terbuka untuk seluruh usia dengan premi yang sama sesuai kelas yang dipilih.
Artinya, kamu bisa mendaftarkan si kecil yang baru saja lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan. Nantinya si kecil pun bisa langsung menggunakan BPJS Kesehatan untuk keperluan kontrol atau layanan kesehatan lainnya pascapersalinan.
Untuk mendukung hal ini pun pemerintah mewajibkan orang tua bayi untuk segera mendaftarkan si kecil sebagai peserta BPJS Kesehatan selambat-lambatnya 28 hari setelah lahir. Jika tidak, maka dikenakan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan terhitung sejak si kecil dilahirkan sekaligus sanksi berupa denda atas keterlambatan pembayaran iuran.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir
Seperti pendaftaran pada umumnya, kamu perlu mempersiapkan beberapa hal untuk proses registrasi bayi peserta BPJS Kesehatan seperti berikut.
- Kartu Tanda Penduduk orang tua.
- Kartu peserta BPJS ibu.
- Surat keterangan kelahiran si kecil yang dikeluarkan oleh bidan, rumah sakit, fasilitas kesehatan, atau tenaga yang membantu proses persalinan.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Jika orang tua belum melakukan autodebit tabungan, maka persyaratan juga dilengkapi fotokopi buku rekening kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya yang berada dalam 1 KK yang sama.
- Formulir autodebit pembayaran premi BPJS Kesehatan yang sudah dilengkapi materai.
Sebagai catatan, jika kamu akan mendaftarkan bayi yang sudah berusia lebih dari 3 bulan, maka harus disertakan pula NIK yang sudah terdaftar di Dukcapil. Selain itu, jika ada data bayi yang perlu diubah seperti nama, jenis kelamin, dan tanggal lahir, maka dilakukan tidak lebih dari 3 bulan setelah kelahiran.
Jika seluruh berkas sudah siap, kamu pun bisa langsung melakukan pendaftaran BPJS kesehatan si kecil. Tentunya kategori kepesertaan BPJS Kesehatan bayi pun mengikuti kategori kepesertaan BPJS Kesehatan orang tua.
Seperti contoh, jika orang tua terdaftar sebagai PBI, maka si kecil pun akan terdaftar sebagai PBI. Pun jika orang tua terdaftar sebagai peserta mandiri kelas 1, maka si kecil terdaftar sebagai peserta BPJS mandiri kelas 1.
1. Daftar Secara Online
Daftarkan si kecil menjadi peserta BPJS melalui aplikasi mobile JKN yang sudah terpasang di hp. Pilih menu Pendaftaran Peserta dan ikuti langkah-langkah selanjutnya sesuai instruksi yang diberikan.
2. Daftar Secara Offline
Beberapa orang merasa lebih nyaman dan tenang jika melakukan pendaftaran dengan bertemu petugas. Kalau kamu juga demikian, maka melakukan pendaftaran di Mal pelayanan Publik maupun kantor cabang BPJS Kesehatan di kota atau kabupaten bisa jadi pilihan.
Agar tidak bolak-balik, pastikan kamu membawa kelengkapan dokumen yang diminta. Selain itu perhatikan pula jam operasional sehingga dapat mempertimbangkan kapan waktu yang tepat untuk datang.
Syarat Mengaktifkan BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir
Tidak ada cara mengaktifkan BPJS kesehatan bayi baru lahir secara khusus yang harus kamu lakukan. Begitu proses pendaftaran BPJS Kesehatan si kecil selesai, maka status kepesertaannya langsung aktif. Si kecil pun dapat langsung menggunakannya untuk melakukan pemeriksaan atau pelayanan kesehatan lainnya sesuai dengan cakupan tanggungan BPJS.
Prosedur ini cukup berbeda dibandingkan orang dewasa. Orang dewasa yang sudah berhasil mendaftar harus menunggu sekitar 14 hari untuk mengaktifkan kepesertaan dan dapat menggunakannya untuk berobat atau melakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Siapa Saja Bisa Pakai, Ini Syarat Daftar BPJS Kesehatan
Nah, itulah cara mengaktifkan BPJS Kesehatan bayi baru lahir. Kamu hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan di atas, lalu mendaftarkannya via online maupun offline. Jika selesai, kepesertaan si kecil secara otomatis akan aktif tanpa menunggu dua pekan.
Pastinya, jangan sampai lupa untuk membayar iuran BPJS bulanan agar tak terblokir apalagi menunggak, ya. Batas waktu yang diberikan BPJS Kesehatan untuk pembayaran tiap bulannya adalah tanggal 10. Jika lewat 1 bulan, maka otomatis kepesertaan akan nonaktif sampai kamu melakukan pelunasan.
Asyiknya, sekarang kamu bisa membayar iuran BPJS Kesehatan via aplikasi Flip, lho. Kamu juga bisa langsung membayar iuran selama beberapa bulan berikutnya untuk meminimalkan risiko terjadinya lupa atau telat bayar. Di Flip, kamu bisa langsung membayar sampai 12 bulan ke depan.
Caranya mudah. Buka aplikasi Flip, lalu pilih menu Top Up & Tagihan, lalu BPJS Kesehatan. Masukkkan nomor peserta dan periode pembayaran, lalu sistem akan menampilkan identitas pemilik nomor peserta tersebut berikut jumlah biaya yang harus dibayarkan. Setalah itu, lakukan pembayaran lewat metode yang paling nyaman buatmu. Selesai, deh!
Dibaca melalui Netly.win
Source link