Syarat dan Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Mandiri, Tidak Sulit!

BPJS Kesehatan sudah ada cukup lama di Indonesia. Namun sampai sekarang, masih banyak yang belum mengetahui cara menonaktifkan BPJS kesehatan mandiri dan menganggap prosedurnya sulit. Padahal nyatanya, kamu bisa menyelesaikannya hanya dalam hitungan menit, lho.

BPJS Kesehatan mandiri sendiri merupakan jenis kepesertaan BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan sendiri oleh peserta–bukan oleh instansi tempat bekerja maupun pemerintah. Tiap peserta pun wajib melakukan pembayaran iuran setiap bulannya sesuai tanggal yang ditentukan agar tak terblokir.

Bisakah Menonaktifkan Jika Ada Tanggungan? 

Tidak sedikit seseorang bermaksud untuk berhenti menjadi peserta BPJS Kesehatan karena tidak dapat membayar hingga memiliki tanggungan yang cukup besat. Lalu, apakah bisa seorang peserta menonaktifkan BPJS Kesehatan jika masih punya tanggungan alias tunggakan iuran?

Perlu diketahui bahwa setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Adapun syarat seseorang bisa menonaktifkan kepesertaan hanyalah jika dia meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan.

Dengan demikian, kamu tidak dapat menonaktifkan status kepesertaan BPJS Kesehatan dengan alasan tunggakan. Barulah jika ada kerabat yang meninggal atau berpindah kewarganegaraan, kamu dapat membantu mengajukan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Mandiri 

Dalam dua kondisi tadi, peserta atau kerabat perlu segera melakukan pengajuan untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Pasalnya jika tidak, tagihan akan terus berjalan dan membengkak. Nantinya saat akan menonaktifkan, peserta atau pihak keluarga harus lebih dulu melakukan pelunasan sejumlah tunggakan yang tercatat.

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan mandiri pun sangat mudah. Kamu bahkan tidak harus pergi ke kantor BPJS Kesehatan dan mengantre yang akan menghabiskan banyak waktu. Asal persyaratan terpenuhi, kamu bisa mengurusnya dari mana saja.

Pertama, siapkan dulu berkas-berkas yang dibutuhkan. Untuk mengurus penonaktifan BPJS Kesehatan anggota keluarga yang meninggal misalnya, maka siapkan tiga syarat berikut:

  1. Foto KTP pelapor dan peserta
  2. Foto KK pelapor dan peserta
  3. Foto surat atau kematian peserta yang dikeluarkan fasilitas kesehatan, desa, atau kelurahan setempat

Sebagai catatan, pastikan pelapor dan peserta berada dalam satu KK yang sama.

Setelah persyaratan lengkap, kamu bisa langsung melakukan pengajuan penonaktifan BPJS Kesehatan via WhatsApp dengan langkah-langkah sebagai berikut.

  1. Kirim pesan ke kontak Pandawa (layanan administrasi online BPJS Kesehatan) di nomor 081212945526 pada jam kerja dengan format:
    nama pelapor-nama peserta BPJS yang akan dinonaktifkan-nomor KTP peserta-nomor hp peserta-kode layanan (kode layanan penonaktifan peserta meninggal dunia adalah D).
  2. Tim Pandawa mengirim formulir online.
  3. Isi data yang diminta pada formulir tersebut dengan informasi sebenar-benarnya.
  4. Tim Pandawa menghubungi lewat nomor hotline WhatsApp yang berbeda.
  5. Kirim dokumen yang diminta sesuai instruksi.
  6. Selesai. 

Tak cuma via WhatsApp, tapi kamu juga bisa melakukan pengajuan penonaktifan via aplikasi E-Dabu yang tak kalah mudah. Selengkapnya berikut adalah cara menonaktifkan BPJS Kesehatan mandiri via E-Dabu.

  1. Unduh aplikasi E-Dabu secara gratis.
  2. Buka aplikasi.
  3. Jika baru, lakukan pendaftaran sesuai data yang diminta. Jika sudah pernah, masukkan username dan password seperti biasa.
  4. Klik ‘Mutasi Peserta’.
  5. Klik ‘Data Peserta’.
  6. Pilih nama peserta yang muncul dalam daftar.
  7. Klik ‘Nonaktifkan Peserta’.
  8. Selesai.

Syarat dan Cara Mengaktifkan Kembali 

Selain nonaktif karena meninggal dan pindah kewarganegaraan, kepesertaan BPJS juga akan nonaktif secara otomatis jika ada tunggakan. Konsekuensinya, kamu pun tidak akan bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk pelayanan kesehatan baik di faskes 1 maupun faskes 2 sampai kepesertaan kembali aktif.

Cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan pun tidaklah sulit. Kamu bisa mengurusnya via aplikasi JKN Mobile maupun WhatsApp ke portal di nomor 0811-8750-400. Nantinya sistem akan mengarahkan untuk melakukan pembayaran sesuai tagihan yang tertunda.

Lantas, bagaimana jika belum bisa melunasi seluruh tunggakan yang ada?

Kamu bisa membayar tunggakan tersebut secara bertahap sembari membayar iuran bulanan bulanan yang berjalan. Adapun syarat-syarat untuk kemudian mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut.

  1. Peserta adalah peserta BPJS Kesehatan yang termasuk dalam kategori Bukan Pekerja (BP) atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan tunggakan iuran lebih dari 3 bulan.
  2. Peserta melakukan pendaftaran program Rehab untuk keringanan skema pelunasan di aplikasi Mobile JKN atau call center 165.
  3. Batas tahap pembayaran 1 siklus program Rehab adalah 12 bulan.
  4. Peserta dapat kembali menggunakan BPJS apabila seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan sudah lunas dibayarkan.

Nah, itulah cara menonaktifkan BPJS Kesehatan mandiri dan kembali mengaktifkannya. Namun perlu kamu ingat ya, bahwa hanya ada dua syarat kepesertaan BPJS dapat dinonaktifkan atas permintaan (bukan terblokir sistem), yakni karena meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan.

Sementara itu, untuk menghindari kepesertaan BPJS jadi tidak aktif karena tunggakan, pastikan kamu selalu membayar tepat waktu. Apalagi kini dengan kemudahan bayar iuran BPJS Kesehatan di Flip, kamu bisa membayar dari mana saja dan kapan saja sebelum melalui tanggal 10 setiap bulannya. 

Yuk, bayar BPJS Kesehatan agar kepesertaan selalu aktif!

Dibaca melalui Netly.win

Source link

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Check Also

Hematnya Plus-Plus! DISKON HINGGA Rp25.000

Hai Sahabat Sehat!! Hematnya Plus-Plus! DISKON HINGGA Rp25.000 Bayangin, belanja kebutuhan pakai Permata hematnya plus-plus😆 …

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
oldest
newest most voted
Inline Feedbacks
View all comments