Ketentuan Pajak Impor Barang Kiriman
Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan ketentuan pengenaan Bea Masuk, PPN dan PPh Impor atas barang kiriman impor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.
Berdasarkan peraturan tersebut, terhadap barang kiriman impor dengan nilai FOB USD 100 sampai dengan FOB USD 1.500 akan dikenakan bea masuk, PPN dan PPh Impor sebagai berikut :
- Pengenaan tarif bea masuk sebesar 7,5% sebagaimana diatur dalam PMK 182/PMK.04/2016.
- Pengenaan tarif PPn sebesar 10% sebagaimana diatur dalam UU PPN.
- Pengenaan tarif PPh Impor sebagaimana diatur dalam PMK-34/PMK.10/2017.
Dalam hal tidak dapat menunjukkan NPWP maka akan dikenakan tarif PPh 100% lebih tinggi, sebagaimana diatur dalam UU PPh Pasal 22 ayat (2) :
“Besarnya pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.”
Menghindari pengenaan pajak lebih tinggi 100%, dihimbau kepada masyarakat/penerima barang kiriman impor agar menyampaikan nomor NPWP kepada penyelenggara Pos, atau menginformasikan kepada pengirim barang untuk mencantumkan nomor NPWP penerima pada barang kirimannya.
Regulasi Impor Melalui Pos Indonesia
- Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos
– Barang kiriman pos baik berupa barang pos universal maupun barang pos lainnya dari dan ke luar negeri diprlakukan sebagai barang impor dan ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang kepabeanan dan/ atau karantina;
– Pemeriksaan kiriman pos dalam rangka kepabeanan dan/ atau karantina wajib didahulukan daripada pemeriksaan lainnya;
– Dalam hal terjadi pelanggaran kepabeanan dan/ atau karantina terhadap pengiriman barang pos, berlaku ketentuan perundang – undangan di bidang kepabeanan dan/ atau karantina. - Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Barang impor yang dikirim melalui pos atau jasa titipan hanya dapat dikeluarkan atas persetujuan Pejabat Bea dan Cukai - Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 182/PMK.04/2016 Tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.
Prinsip Umum
- Semua barang dan dokumen yang dikirim melalui Pos hanya dapat diantar kepada penerima setelah melalui pemeriksaan Bea dan Cukai.
- Tujuan pemeriksaan Bea Cukai adalah :
a. Mencegah masuknya kiriman yang dilarang masek ke wilayah Indonesia;
b. Menjamin masuknya kiriman dari Luar Negeri telah memenuhi persyaratan perundang – undangan yang berlaku.
c. Menjamin bahwa hak negara atas bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor dipenuhi. - Semua kiriman dengan nilai di atas 100 USD, dikenai Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor
Layanan yang dicakup:
- Express Mail Service (EMS)
- menu-posinternasional-min
- Paket Cepat Internasional
- Pos Ekspor
- Pos Tercatat Internasional
- Paket Biasa Internasional
- Pos Udara Internasional
Pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor
- Semua kiriman yang telah ditetapkan Bea Masuk/ Pajaknya oleh Bea Cukai akan disertai Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan atau Pendapatan Pajak (SPPBMCP) dan Nomor E-billing serta Invoice dari PT Pos Indonesia (Persero) berisi besaran Bea Masuk, Pajak dan Bea Lainnya yang harus dibayar penerima barang.
- Pembayaran Bea Masuk dan Pajak kiriman Impor dapat dilakukan disemua Loket Kantorpos yang melayani Layanan Pospay dengan menyebutkan Nomor E-billing.
Penyerahan Kiriman Impor melalui Pos
- Kiriman impor yang telah selesai diperiksa Bea Cukai dan tidak dikenai Bea Masuk/ Pajak akan diantar ke alamat penerima dengan membayar Bea Pelalubeaan yang besarnya sesuai peraturan yang berlaku di PT Pos Indonesia (Persero);
- Kiriman impor yang ditetapkan di kenai Bea Masuk / Pajak Impor, diserahkan di Kantorpos setelah Bea Masuk/ Pajak dan Bea Lainnya diselesaikan di loket Kantorpos.