Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Tanah Dan/ atau bangunan Beserta Perubahannya. Peraturan ini memuat PPh yang harus di bayar oleh penjual properti adalah 2.5% yang dahulunya sebesar 5%. Besarnya pajak penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah sebesar: 2,5% dari jumlah bruto …
Read More »