Dear Rekan Netly, berikut adalah informasi mengenai Informasi Penyelenggaraan Program BPJS Ketenagakerjaan (update per 10 Juni 2020).
Bila ada informasi yang tidak lagi valid, silakan berikan komen pada artikel ini.
Sesuai dengan informasi & penyesuaian yang didapatkan dari BPJS Ketenagakerjaan, maka berikut adalah rangkuman perubahan yang ada :
1. Jam layanan BPJS Ketenagakerjaan berubah menjadi 09:00 – 15:00
2. Proses pendaftaran, klaim jaminan, pembayaran dilaksanakan dengan system online sehingga tidak perlu datang ke kantor BPJS terdekat
3. Langkah-langkah untuk klaim JHT:
- Melalui website: https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau aplikasi BPJSTKU
- Mempersiapkan scan dokumen:
- Kartu peserta asli atau digital
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Kerja (verklaring)
- Buku rekening bank atas nama sendiri
- Foto diri (terbaru dan tampak depan)
- Formulir pengajuan JHT yang sudah diisi dan ditandatangani (download: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ )
- Kartu NPWP (jika klaim diatas Rp 50.000.000,- atau klaim JHT pengambilan 10%)
4. Klaim / Penonktifan manfaat hanya dapat dilakukan jika peserta mengundurkan diri atau terjadi PHK
5. Efektif 1 Juli 2020, Kartu peserta BPJSTKU akan berubah menjadi kartu digital. Peserta dapat mengakses-nya melalui aplikasi BPJSTKU untuk mendapatkan kartu elektronik. sehingga tidak akan mendapatkan kartu fisik bagi peserta yang baru di daftarkan