Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Tanah Dan/ atau bangunan Beserta Perubahannya. Peraturan ini memuat PPh yang harus di bayar oleh penjual properti adalah 2.5% yang dahulunya sebesar 5%.
Besarnya pajak penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah sebesar:
- 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan / atau banguan untuk rumah sederhana, rumah susun sederhana
- 1% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan / atau banguan untuk rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang di lakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan / atau bangunan; atau
- 0% untuk pengalihan hak atas tanah dan / atau banguan kepada pemerintah, badan usaha milik negara, yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah, atau badan usaha milik daerah, yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah sebagaimana di maksud dalah undang undang yang di atur mengenai pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum.
Description Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas anah dan atau bangunan
Author Julizar